b) Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
c) Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee (panitia pengarah)
d) Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
b) Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
c) Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
b) Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
c) Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
d) Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
e) Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
b) Sidang Sub Komisi adalah pembagian dari komisi yang ada untuk membahas hal yang lebih spesifik dan detail
c) Sidang sub komisi lebih terbatas dalam sidang komisi guna mematangkan materi lanjut dan ketika sidang komisi dianggap cukup, maka tidak perlu diadakan sidang sub komisi.
– Anggota (Presidium 2)
– Anggota (Presidium 3)
– Kursi
– Palu sidang
– Pengeras suara
– Podium
– Laptop dan Printer
– Notulensi
2. Memahami atau mengetahui masalah yang akan dibahas
3. Bijaksana/netral/demokratis
4. Terampil memimpin sidang
2. Menjelaskan dan mengatur serta mengarahkan permasalahan agar fokus
3. Membuat keputusan-keputusan
– Berbicara setelah adanya izin dari pimpinan sidang
– Interupsi/penyelaan/pemotongan pembicaraan dengan mengikuti aturan
– Saling menghormati dan menghargai antar peserta sidang
– Tidak menyinggung permasalahan Agama/Ras/Suku (dalam perdebatan)
– Kerjasama antara pihak-pihak yang terkait dengan persidangan
– Digunakan untuk lobi atau komunikasi nonformal diluar persidangan
– Untuk menghadapi keadaan darurat (chaos)
– Refreshing (ketika menghadapi situasi yang stagnant dalam persidangan)
a) Digunakan untuk perpindahan atau pergantian pimpinan sidang
b) Digunakan untuk pengesahan putusan biasa point per point dan atau bab per bab (keputusan sementara)
c) Digunakan untuk skorsing dalam waktu yang tidak terlalu lama
Contoh: (1×5 menit, 1×15 menit, dst.)
d) Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
e) Mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dst.) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
Digunakan untuk menskorsing waktu yang cukup lama. Misalnya istirahat, lobying, sembahyang, dan makan.
Contoh: (2×5 menit, 2×15 menit, dst.)
a) Membuka dan menutup acara persidangan
b) Pengesahan keputusan yang bersifat prinsipil atau pengesahan keputusan akhir secara keseluruhan dari semua hasil persidangan (konsideran)
1.Membuka sidang
“Dengan mengucap Bismilahirahmanirahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “ tok…….tok…….tok
“Dengan mengucap Alhamdulillahriabilalamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan dari presidium ...kepada presidium...” tok.
“Saya terma pimpinan sidang dari pesidium ...,Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih “ tok
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan“ tok…….tok
.
7.Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”
b) Interupsi point of information (digunakan apabila ada informasi yang berhubungan dengan acara persidangan)
c) Interupsi point of clarification (digunakan apabila ada klarifikasi yang berhubungan dengan acara persidangan)
d) Interupsi point of personal privilege (digunakan untuk melakukan pembelaan yang bersifat personal/privacy).
b) Lobbying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
c) Interruption atau interupsi (Memotong pembicaraan)
d) Walk out ialah keadaan tidak menyetujui dengan kesepakatan sidang karena persidangan sudah tidak relevan dengan prinsip mereka dan memilih untuk keluar dari acara persidangan
e) Kliring ialah memotong pembicaraan diatas interupsi.
f) Pending ialah memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan sidang
g) PK (Peninjauan kembali) ialah mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/putusan yang telah ditetapkan
MOSI
Mosi adalah keputusan rapat jika dilihat dari Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI). Kata ‘mosi tidak percaya’ pun belum lama ini kembali
mencuat ke publik dan menjadi trending di media sosial. Kata ‘mosi tidak
percaya’ bergema setiap kali muncul undang-undang baru yang dinilai tidak
berpihak kepada rakyat.
Menurut Wikipedia, mosi tidak
percaya adalah sebuah prosedur parlemen yang digunakan kepada parlemen oleh
parlemen oposisi dengan harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah
pemerintahan.
Kembali kepada pengertian mosi
menurut KBBI, mosi adalah keputusan rapat. Menilik dari KBBI, mosi tersebut
dibagi menjadi dua yakni mosi kepercayaan dan mosi tidak percaya. Jika diartikan,
mosi kepercayaan tentunya merujuk kepada kepercayaan terhadap kebijakan
pemerintah. Sementara mosi tidak percaya adalah sebuah pernyataan tidak percaya
terhadap kebijakan pemerintah.
Jika dilihat dari pengertian
lainnya, mosi adalah salah satu unsur debat. Mosi adalah topik yang akan
diperdebatkan oleh para peserta debat. Sebelum melaksanakan debat tentunya
harus ada mosi atau topik yang diperdebatkan. Debat tentunya tak bisa berjalan
jika tidak ada mosi ataupun topik yang diperdebatkan oleh peserta. Selain mosi
adalah keputusan rapat, pengertian lainnya mosi adalah topik dalam debat.
Syarat mosi dalam debat tentunya harus menarik. Mosi merupakan salah satu unsur
dalam debat. Dalam debat harus ada mosi yang akan diperdebatkan. Mosi sendiri
merupakan suatu hal atau topik yang diperdebatkan oleh para peserta debat.
Adanya mosi sangat penting dalam
sebuah debat karena terdapat pihak yang pro dan pihak yang kontra. Berikut ini
beberapa syarat mosi dalam kompetisi debat :
1. Mosi harus menarik
2. Mosi harus fokus pada suatu peristiwa
3. Mosi pada umumnya harus memiliki solusi (solusinya dapat
ditemukan)
4. Mosi harus seimbang (adanya keseimbangan antara pro dan
kontra sehingga dapat diperdebatkan)
Mengenal Mosi Tidak Percaya
Dilansir dari laman
Parlament.gv.at, sebuah situs resmi Republic of Austria, mosi tidak percaya
adalah instrumen kontrol politik yang paling ketat. Anggota Dewan Nasional bisa
menarik kepercayaan dari Pemerintah Federal atau beberapa anggotanya dengan
resolusi (putusan) yang berlaku. Dalam hal ini, Pemerintah Federal atau Menteri
akan dibebastugaskan dari jabatannya.
Mosi tidak percaya menjadi pola
pengawasan dan pertanggungjawaban dalam sistem pemerintahan parlementer.
Setelah mengajukan mosi tidak percaya, parlemen bisa mendesak untuk membentuk
pemerintahan baru. Mosi tidak percaya sempat beberapa kali terjadi dalam
sejarah Indonesia, namun bukan dari DPR pada pemerintah. Kejadian mosi tidak
percaya pernah diajukan mahasiswa terkait pembatalan revisi UU KPK pada
September 2019.
Mosi dilahirkan dari pemerintah kepada parlemen. Namun di
Indonesia, mosi tidak percaya berasal dari mahasiswa dan masyarakat kepada DPR.
Kembali pada penjelasan sebelumnya, mosi yang berasal dari mahasiswa dan
masyarakat kepada DPR lantaran munculnya undang-undang baru yang tidak berpihak
kepada rakyat. Hal tersebutlah yang menjadi salah satu alasan mengapa mosi di
Indonesia lebih sering berasal dari masyarakat dan mahasiswa kepada DPR.
Mosi Kepercayaan
Mosi kepercayaan merupakan bagian
dari mosi yang telah disebutkan dalam KBBI. Kembali menilik tentang makna mosi
kepercayaan menurut KBBI adalah mosi yang menyatakan wakil rakyat percaya
kepada kebijakan pemerintah (pengurus organisasi dan sebagainya).
Mosi kepercayaan ini jarang
terdengar atau bahkan belum pernah terdengar. Jika dilihat dalam contoh
kecilnya yakni lingkup organisasi, mosi kepercayaan ini akan muncul ketika
kebijakan yang dibuat oleh pengurus organisasi dipercayai dan oleh para
anggotanya. Jika kebijakan yang dikeluarkan oleh pengurus organisasi dapat
diterima oleh para anggota tentunya tidak terdapat perpecahan seperti yang
kerap terjadi ketika mosi tidak percaya bergema.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar