Rabu, 16 Desember 2015

teknik persidangan

Teknik Persidangan Organisasi
Secara sederhana sidang bisa diartikan sebagai pertemuan untuk membicarakan sesuatu. Sedangkan sidang dalam organisasi adalah pertemuan formal suatu organisasi untuk membahas masalah tertentu agar menghasilkan keputusan sebagai sebuah kebijakan organisasi dengan mengikuti mekanisme-mekanisme dan aturan yang jelas. Kebijakan dan keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Keputusan yang telah disepakati dalam persidangan sifatnya final, sehingga berlaku bagi pihak yang setuju maupun tidak setuju, hadir atau tidak hadir dalam persidangan.
Dalam sebuah persidangan organisasi terdapat beberapa aturan atau mekanisme yang harus dipatuhi, mekanisme-mekanisme yang dibuat dan diberlakukan dalam sebuah persidangan bertujuan agar sidang yang dilaksanakan berjalan aman, aspiratif, dan demokratis. Oleh karena itu aturan main sidang harus jelas dan bisa dipahami oleh semua peserta sidang.
Sebelum membahas tentang aturan main dan teknik persidangan, kita akan membahas terlebih dahulu tentang jenis-jenis sidang dalam organisasi. Sidang di bagi kedalam beberapa bagian yaitu:
1) Sidang Pleno
a) Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b) Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
c) Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee (panitia pengarah)
d) Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan   dengan Permusyawaratan

2) Sidang Paripurna
a) Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b) Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
c) Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan



3) Sidang Komisi
a) Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
b) Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
c) Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
d) Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
e) Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan

4) Sidang Sub Komisi
a) Sidang Sub Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
b) Sidang Sub Komisi adalah pembagian dari komisi yang ada untuk membahas hal yang lebih spesifik dan detail
c) Sidang sub komisi lebih terbatas dalam sidang komisi guna mematangkan materi lanjut dan ketika sidang komisi dianggap cukup, maka tidak perlu diadakan sidang sub komisi.

Perangkat sidang:
1. Peserta sidang (Quorum)
Quorum adalah syarat sahnya sidang untuk dapat diadakan, karena tingkat quorum menunjukkan sejauh mana tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.

2. Presidium atau pimpinan sidang
– Ketua (Presidium 1)
– Anggota (Presidium 2)
– Anggota (Presidium 3)

3. Agenda acara persidangan/materi persidangan
Meliputi bahan-bahan yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft tatib, AD/ART, PPO, GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus

4. Ruangan siding

5. Perlengkapan sidang
– Meja
– Kursi
– Palu sidang
– Pengeras suara
– Podium
– Laptop dan Printer
– Notulensi

6. Tata tertib persidangan
Syarat – syarat pimpinan sidang (normative):
1. Mempunyai pengetahuan yang luas (cerdas)
2. Memahami atau mengetahui masalah yang akan dibahas
3. Bijaksana/netral/demokratis
4. Terampil memimpin sidang

Tugas Pimpinan sidang :
1. Membuka dan menutup sidang
2. Menjelaskan dan mengatur serta mengarahkan permasalahan agar fokus
3. Membuat keputusan-keputusan

Etika dan Aturan persidangan :
– Disiplin
– Berbicara setelah adanya izin dari pimpinan sidang
– Interupsi/penyelaan/pemotongan pembicaraan dengan mengikuti aturan
– Saling menghormati dan menghargai antar peserta sidang
– Tidak menyinggung permasalahan Agama/Ras/Suku (dalam perdebatan)
– Kerjasama antara pihak-pihak yang terkait dengan persidangan

Skorsing/pemberhentian acara waktu persidangan
– Sudah memasuki waktu istirahat yang sudah ditentukan
– Digunakan untuk lobi atau komunikasi nonformal diluar persidangan
– Untuk menghadapi keadaan darurat (chaos)
– Refreshing (ketika menghadapi situasi yang stagnant dalam persidangan)

Ketukan palu sidang
1 (satu) kali ketukan
a) Digunakan untuk perpindahan atau pergantian pimpinan sidang
b) Digunakan untuk pengesahan putusan biasa point per point dan atau bab per bab (keputusan sementara)
c) Digunakan untuk skorsing dalam waktu yang tidak terlalu lama
Contoh: (1×5 menit, 1×15 menit, dst.)
d) Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
e) Mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dst.) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.

2 (dua) kali ketukan
Digunakan untuk menskorsing waktu yang cukup lama. Misalnya istirahat, lobying, sembahyang, dan makan.
Contoh: (2×5 menit, 2×15 menit, dst.)

3 (tiga) kali ketukan
a) Membuka dan menutup acara persidangan
b) Pengesahan keputusan yang bersifat prinsipil atau pengesahan keputusan akhir secara keseluruhan dari semua hasil persidangan (konsideran)
Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
1.Membuka sidang
“Dengan mengucap Bismilahirahmanirahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “ tok…….tok…….tok

2Menutup sidang
“Dengan mengucap Alhamdulillahriabilalamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok

3. Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan dari presidium ...kepada presidium...” tok.

4.Mengambil alih pimpinan sidang
“Saya terma pimpinan sidang dari pesidium ...,Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih “ tok

5.Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.

6.Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan“ tok…….tok
.
7.Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”



Macam-macam interupsi :
a) Interupsi point of order (digunakan apabila interupsi yang bersifat prinsipil)
b) Interupsi point of information (digunakan apabila ada informasi yang berhubungan dengan acara persidangan)
c) Interupsi point of clarification (digunakan apabila ada klarifikasi yang berhubungan dengan acara persidangan)
d) Interupsi point of personal privilege (digunakan untuk melakukan pembelaan yang bersifat personal/privacy).

Istilah-Istilah atau Move-Move dalam Persidangan
a) Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
b) Lobbying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
c) Interruption atau interupsi (Memotong pembicaraan)
d) Walk out ialah keadaan tidak menyetujui dengan kesepakatan sidang karena persidangan sudah tidak relevan dengan prinsip mereka dan memilih untuk keluar dari acara persidangan
e) Kliring ialah memotong pembicaraan diatas interupsi.
f) Pending ialah memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan sidang
g) PK (Peninjauan kembali) ialah mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/putusan yang telah ditetapkan

MOSI

Mosi adalah keputusan rapat jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kata ‘mosi tidak percaya’ pun belum lama ini kembali mencuat ke publik dan menjadi trending di media sosial. Kata ‘mosi tidak percaya’ bergema setiap kali muncul undang-undang baru yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Menurut Wikipedia, mosi tidak percaya adalah sebuah prosedur parlemen yang digunakan kepada parlemen oleh parlemen oposisi dengan harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan.

Kembali kepada pengertian mosi menurut KBBI, mosi adalah keputusan rapat. Menilik dari KBBI, mosi tersebut dibagi menjadi dua yakni mosi kepercayaan dan mosi tidak percaya. Jika diartikan, mosi kepercayaan tentunya merujuk kepada kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah. Sementara mosi tidak percaya adalah sebuah pernyataan tidak percaya terhadap kebijakan pemerintah.

Jika dilihat dari pengertian lainnya, mosi adalah salah satu unsur debat. Mosi adalah topik yang akan diperdebatkan oleh para peserta debat. Sebelum melaksanakan debat tentunya harus ada mosi atau topik yang diperdebatkan. Debat tentunya tak bisa berjalan jika tidak ada mosi ataupun topik yang diperdebatkan oleh peserta. Selain mosi adalah keputusan rapat, pengertian lainnya mosi adalah topik dalam debat. Syarat mosi dalam debat tentunya harus menarik. Mosi merupakan salah satu unsur dalam debat. Dalam debat harus ada mosi yang akan diperdebatkan. Mosi sendiri merupakan suatu hal atau topik yang diperdebatkan oleh para peserta debat.

Adanya mosi sangat penting dalam sebuah debat karena terdapat pihak yang pro dan pihak yang kontra. Berikut ini beberapa syarat mosi dalam kompetisi debat :

1. Mosi harus menarik

2. Mosi harus fokus pada suatu peristiwa

3. Mosi pada umumnya harus memiliki solusi (solusinya dapat ditemukan)

4. Mosi harus seimbang (adanya keseimbangan antara pro dan kontra sehingga dapat diperdebatkan)

Mengenal Mosi Tidak Percaya

Dilansir dari laman Parlament.gv.at, sebuah situs resmi Republic of Austria, mosi tidak percaya adalah instrumen kontrol politik yang paling ketat. Anggota Dewan Nasional bisa menarik kepercayaan dari Pemerintah Federal atau beberapa anggotanya dengan resolusi (putusan) yang berlaku. Dalam hal ini, Pemerintah Federal atau Menteri akan dibebastugaskan dari jabatannya.

Mosi tidak percaya menjadi pola pengawasan dan pertanggungjawaban dalam sistem pemerintahan parlementer. Setelah mengajukan mosi tidak percaya, parlemen bisa mendesak untuk membentuk pemerintahan baru. Mosi tidak percaya sempat beberapa kali terjadi dalam sejarah Indonesia, namun bukan dari DPR pada pemerintah. Kejadian mosi tidak percaya pernah diajukan mahasiswa terkait pembatalan revisi UU KPK pada September 2019.

 

Mosi dilahirkan dari pemerintah kepada parlemen. Namun di Indonesia, mosi tidak percaya berasal dari mahasiswa dan masyarakat kepada DPR. Kembali pada penjelasan sebelumnya, mosi yang berasal dari mahasiswa dan masyarakat kepada DPR lantaran munculnya undang-undang baru yang tidak berpihak kepada rakyat. Hal tersebutlah yang menjadi salah satu alasan mengapa mosi di Indonesia lebih sering berasal dari masyarakat dan mahasiswa kepada DPR.

Mosi Kepercayaan

Mosi kepercayaan merupakan bagian dari mosi yang telah disebutkan dalam KBBI. Kembali menilik tentang makna mosi kepercayaan menurut KBBI adalah mosi yang menyatakan wakil rakyat percaya kepada kebijakan pemerintah (pengurus organisasi dan sebagainya).

Mosi kepercayaan ini jarang terdengar atau bahkan belum pernah terdengar. Jika dilihat dalam contoh kecilnya yakni lingkup organisasi, mosi kepercayaan ini akan muncul ketika kebijakan yang dibuat oleh pengurus organisasi dipercayai dan oleh para anggotanya. Jika kebijakan yang dikeluarkan oleh pengurus organisasi dapat diterima oleh para anggota tentunya tidak terdapat perpecahan seperti yang kerap terjadi ketika mosi tidak percaya bergema.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar